Rabu, 29 April 2015

PERBANDINGAN HUKUM PIDANA


Hukum Perbandingan Barda Nawawi
KUHP Korea, Sistematika KUHP Korea, Sistem Sanksi dan Tindakan KUHP Korea, maksimum dan minimum pidana penjara di Korea
KUHP Rusia, Sistematika KUHP Rusia, Sistem Sanksi dan Tindakan KUHP Rusia, maksimum dan minimum pidana penjara di Rusia
Kasus ( KUHP Korea dan KUHP Singapura )
Jawab :
Perbandingan merupakan suatu cara untuk mendapatkan suatu hasil yang diinginkan atau dikehendaki. Menurut Soerjono Soekanto perbandingan adalah suatu kegiatan untuk mengakan identifikasi terhadap persamaan dan/atau perbedaan antara dua gejala tertentu atau lebih. Menurut Sudarto Perbandingan hukum merupakan cabang dari ilmu hukum dank arena itu lebih tepat menggunakan istilah “ Perbandingan Hukum ” daripada “ Hukum Perbandingan ”.
Ada 4 (empat) tujuan dari perbandingan hukum pidana :
Tujuan Praktis --- Merupakan alat pertolongan untuk tertib masyarakat dan pembaharuan hukum nasional serta memberikan pengetahuan mengenai berbagai peraturan dan pikiran hukum kepada pembentuk undang-undang dan hakim
Tujuan Sosiologis --- Mengobservasi suatu ilmu hukum yang secara umum menyelidiki hukum dalam arti ilmu pengetahuan dengan maksud membangun azas-azas umum sehubungan dengan peranan hukum dalam masyarakat
Tujuan Politis --- Mempelajari perbandingan hukum untuk mempertahankan “Status Quo” dimana tidak ada maksud sama sekali mengadakan perubahan mendasar di negara yang berkembang
Tujuan Pedagogis --- Untuk memperluas wawasan mahasiswa sehingga mereka dalat berpikir inter dan multi disiplin serta mempertajam penalaran di dalam mempelajari hukum asing.
The Korean Criminal Code ( CC ) hanya terdiri dari 2 Buku yaitu :
Buku 1 tentang Ketentuan-ketentuan Umum
Buku 2 tentang Ketentuan-Ketentuan Khusus yang memuat tindak Pidana.
Dalam KUHP Korea ini tidak dibedakan antara kejahatan dan pelanggaran. Selanjutnya, dalam buku I KUHP Korea yang terdiri dari 86 Pasal, dibagi dalam 4 Bab yang terdiri dari :
BAB I : Batas berlakunya KUHP ( Pasal 1-8 CC )
BAB II : Tindak Pidana ( Pasal 9-40 CC )
BAB III : Pidana ( Pasal 41-82 CC )
BAB IV : Penghitungan waktu ( Pasal 83-86 CC )
Konsep/perumusan mengenai apa yang dimaksud dengan kejahatan tidak diatur dalam KUHP Korea seperti halnya dalam KUHP Indonesia. Konsep kejahatan dapat dipelajari dari ilmu pengetahuan hukum ( Doktrin ). Rumusan delik dalam CC sama dengan rumusan delik dalam KUHP Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam yaitu lebih praktis apabila dibandingkan dengan rumusan delik dalam KUHP Indonesia yang lebih bersifat Teoritis.
Asas-asas dalam CC :
Asas Legalitas ( Pasal 1 )
Asas Teritorial ( Pasal 2 ) dan perluasannya dalam Pasal 4 CC
Asas Personalitas ( Pasal 3 )
Asas Perlindungan ( Pasal 5 dan Pasal 6 )
Asas Universalitas ( Pasal 5 ke-4 CC )
Sistem sanksi dalam CC masuk dalam Bab III tentang Pidana dengan Judul Seksi I mengenai macam-macam dan beratnya Pidana yang hanya merumuskan satu jenis sanksi yaitu sanksi Pidana saja. Dalam CC tidak ada pembedaan mana yang termasuk jenis Pidana tambahan atau jenis-jenis tindakan yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku dewasa. Jenis Pidana ini diatur dalam pasal 41 CC, yang terdiri atas :
Pidana Mati
Pidana Penjara
Pidana Kurungan
Pencabuta hak-hak tertentu
Penskoran hak-hak tertentu
Denda
Penahanan
Denda Ringan
Perampasan
Hukuman Maksimal dan Minimal dalam CC diatur dalam :
Pasal 42 -- tentang masa Pidana penjara dan Pidana kurungan ( Minimal 1 Bulan dan Maksimal 15 Tahun sampai 25 Tahun atau dapat juga Seumur Hidup )
Pasal 44 -- tentang Penskoran hak-hak
Pasal 45 -- tentang Denda ( Minimal 500 Hwan/won dan Maksimal tidak dibatasi )
Pasal 46 -- tentang Penahanan ( minimal 1 hari dan maksimal 30 Hari )
Pasal 47 -- Denda Ringan ( Minimal 50 Hwan/won dan Maksimal 500 Hwan/won )
The Fundamentals of Soviet Criminal Legislation ( FCL ) merupakan KUHP Rusia. Ciri khas yang paling menonjol dari KUHP Rusia adalah penegasan secara umum bahwa tujuan dari dibuatnya peraturan perundang-undangan hukum pidana adalah untuk melindungi secara keseluruhan mengenai sistem kemasyarakatannya, kenegaraannya, kekayaan masyarakatnya, orang-orang dan hak penduduk dan perundangan-undangan sosialis ( komunis ).
FCL tidak membagi pengaturan hukum pidananya kedalam satu buku, akan tetapi pengaturan tersebut tersebar kedalam 4 Bab sebagai Ketentuan Umum FCL. Dalam ketentuan umumnya, dapat dikatakan terdiri dari 47 Pasal yang mengatur prinsip-prinsip umum, yaitu :
BAB I -- Prinsip Umum ( Pasal 1-6 )
BAB II -- Kejahatan ( Pasal 7-19 )
BAB III -- Pidana ( Pasal 20-31 )
BAB IV -- Penjatuhan Pidana dan Pembebasan dari Pemidanaan ( Pasal 32-47 )
Konsep/pengertian kejahatan dalam FCL dirumuskan dalam Pasal 7 yang pada pokoknya dibatasi hanya terhadap tindakan ( aktif/pasif ) yang bertentangan dengan sistem kemasyarakatan, kenegaraan, ekonomi dan hak-hak sosial masyarakat secara umum atau tindakan tersebut bertentangan dengan UU yang dianggap membahayakan masyarakat.
Asas-asas dalam FCL :
Asas Legalitas ( Pasal 6 dihubungkan dengan Pasal 43 FCL )
Asas Teritorial ( Pasal 4 dan Pasal 5 FCL ) tetapi ada pengecualian yaitu terhadap para perwakilan diplomatik berdasarkan persetujuan Internasional diselesaikan melalui saluran diplomatik.
Asas Personalitas ( Pasal 5 FCL )
Asas Universalitas ( tidak jelas pengaturannya, akan tetapi secara tersirat asas ini dapat dilihat dalam Pasal 5 alinea ke-4 FCL )
Sistem sanksi dalam FCL dapat dikatakan menganut double track system yaitu menggunakan jenis sanksi berupa pidana dan tindakan. Jenis Pidana diatur didalam BAB III tentang Pidana dan dirumuskan dalam pasal 21 tentang jenis-jenis pidana sedangkan jenis tindakan yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku dirumuskan didalam pasal 33 tentang keadaa-keadaan yang meringankan pertanggungjawaban pidana. Uraiannya sebagai berikut :
Pidana Pokok, terdiri dari :
Pidana Mati sebagai Tindakan Luar Biasa dan diharapkan pada suatu waktu mendatang akan dihapuskan.
Perampasan kemerdekaan yang dilaksanakan di penjara atau yang diperkerjakan di perkampungan-perkampungan.
Transportasi yaitu pemindahan terpidana dari tempat kediamannya dan penempatan wajib di suatu daerah yang ditentukan.
Pengasingan yaitu pemindahan terpidana dari tempat kediamannya dan penempatan wajib di suatu daerah yang ditentukan
Kerja bakti tanpa perampasan kemerdekaan, namun dalam perjalanan pidana ini upah terpidana maksimal 20% untuk negara.
Pencabutan hak untuk menduduki suatu jabatan tertentu atau berada pada suatu kegiatan tertentu.
Denda yang ukuran maksimalnya dikaitkan dengan kekayaan terpidana. Denda tidak dapat digantikan dengan kurungan/penjara atau sebaliknya.
Pengawasan masyarakat yang diumumkan melalui pers atau dengan cara lain agar masyarakat turut mengadakan pengawasan
Pendisiplinan adalah merupakan hukuman pengganti bagi angkatan bersenjata yang dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan dan penahanan diruang penjagaan bagi yang dijatuhi pidana kerja bakti.
Pidana Tambahan :
Perampasan kekayaan
Pencabutan pangkat militer atau pangkat khusus lainnya termasuk medali-medali
Trasportasi
Pencabutan hak tertentu
Denda
Tindakan-tindakan :
Pidana Bersyarat ( Pasal 38 FCL )
Pembebasan bersyarat
Pendidikan paksa bagi remaja dibawah 18 Tahun ( Pasal 10 FCL )
Pengobatan wajib bagi orang gila ( Pasal 11 FCL )
FCL pada umumnya hanya mengatur maksimal pidana, sedangkan pengaturan mengenai minimal pidana itu diarahkan pengaturannya kedalam perundang-undangan Republik-republik. Ancaman pidana tertinggi yang diatur dalam FCL adalah ( ketentuan pasal 36 junto Pasal 23 ).
Pidana perampasan kemerdekaan yang dijatuhkan secara berurutan tidak boleh melebihi 10 Tahun secara keseluruhan dan dalam hal dimana suatu tindak pidana yang oleh UU ditentukan pidananya lebih dari 10 Tahun tidak boleh melebihi 15 Tahun. Dengan kata lain, untuk pidana perampasan kemerdekaan adalah 10 tahun, yang jika kejahatan tersebut berupa kejahatan berat atau penjahatnya bersifat jahat ( subjektif ) dapat menjadi 15 tahun. Selanjutnya :
Pidana transportasi dan pengasingan ( Pasal 24 FCL ) bahwa pidana ini dapat dijatuhkan baik sebagai pidana utama/pokok maupun pidana tambahan yang tidak boleh melebihi 5 Tahun
Pidana kerja bakti adalah 1 tahun ( Pasal 25 FCL )
Pendisiplinan anggota angkatan bersenjata minimal 3 bulan dan maksimal 2 tahun ( Pasal 29 FCL )
Penahanan diruang penjagaan bagi yang dijatuhi pidana kerja bakti tanpa perampasan kemerdekaan, maka lamanya tidak boleh melebihi 2 bulan.

0 komentar:

Posting Komentar